SD (17) dan NRB (15), warga Kota Kupang, diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (3/4/2024). Kedua remaja putri ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Tim gabungan terdiri dari anggota unit Buser, Identifikasi dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Timur kembali mengungkap jaringan pencuri rumah tolko (ruko) yang beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.